CILACAP - Sebanyak 14 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi menerima Remisi Khusus I pada momen Perayaan Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/2024).
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik yang telah mengalami perubahan sikap perilaku dan memenuhi persyaratan.
Bertempat di Aula Wijaya Kusuma, Kepala Lapas Besi Teguh Suroso menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK I) kepada Perwakilan Warga Binaan.
YU Perwakilan Warga Binaan sesaat setelah menerima remisi khusus mengungkapkan rasa syukur atas pemberian pemotongan masa pidana. Menurutnya ini merupakan salah satu bentuk rezeki yang ia peroleh pada momen perayaan Natal kali ini.
Sebelumnya para Warga Binaan dengan didampingi petugas juga mengikuti kegiatan zoom meeting Pemberian Remisi Khusus Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Perempuan Bandung.
Agus Andrianto dalam sambutannya mengatakan Perayaan Natal merupakan berkah seluruh Warga Masyarakat termasuk seluruh Narapidana dan Anak Binaan di Indonesia.
“Tema Natal tahun ini memiliki makna yang mendalam, Pertama, sebagai refleksi nilai pengharapan, kesederhanaan, dan damai sejahtera. Kedua, kesederhanaan yang terlihat dalam kisah kelahiran Yesus. Ketiga, inklusivitas yang mengajak semua orang, tanpa memandang latar belakang, untuk merayakan kelahiran Juru Selamat, " ungkapnya.
"Selanjutnya pemberian remisi ini bertujuan untuk menstimulasi warga binaan dapat kembali lagi pada masyarakat. Agar mereka dapat cepat bertaubat dan menyadari kesalahan. Remisi merupakan wujud nikmat dan kasih Tuhan kepada saudara semua, " imbuhnya.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso saat memberikan sambutan mengucapkan selamat merayakan Hari Natal dan Tahun Baru kepada seluruh Warga Binaan yang merayakan.
"Pesan saya untuk terus berbuat baik kepada diri sendiri dan lingkungan, kami akan memberikan pelayanan terbaik dalam hal pemenuhan hak - hak saudara semua, " pesannya.