Peran Penting PK Bapas Nusakambangan pada Pendampingan Klien Pemasyarakatan

    Peran Penting PK Bapas Nusakambangan pada Pendampingan Klien Pemasyarakatan
    Peran Penting PK Bapas Nusakambangan pada Pendampingan Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Senin (29/08/2022).

    Salah satu peran penting PK dalam upaya Restorative Justice (RJ) adalah kegiatan pendampingan klien, Menurut Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan merupakan upaya yang dilakukan PK dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.

    Melalui pendampingan, klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik. Pendampingan dapat dilakukan pada klien pemasyarakatan anak dan dewasa.

    Klien pemasyarakatan berhak mendapatkan pendampingan pada tahap praAdjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan. Pendampingan pada tahap PraAdjudikasi adalah pendampingan yang dillakukan oleh PK pada tahap pemeriksaan awal di tingkat penyidikan, musyawarah/ mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi baik ditingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, pemeriksaan di kejaksaan; musyawarah/mediasi yang tidak memenuhi syarat diversi, serta pelaksanaan hasil kesepakatan diversi.

    Pendampingan dilakukan pada tahap adjudikasi merupakan pendampingan yang dilakukan oleh PK pada saat menjalani persidangan sampai dengan hakim menjatuhkan putusan atas tindak pidana yang dilakukan.

    Sedangkan tahap post-adjudikasi dilakukan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan pendampingan terkait dengan pemenuhan hak-hak terhadap klien selama menjalani pidana maupun pembimbingan. Setiap tahap pendampingan menuntut PK menjalankan peran-peran penting yang beraneka ragam.

    “Pada kegiatan pendampingan PK menjalankan beberapa peranan penting sekaligus sebagai inisiator, koordinator, wakil fasilitator, mediator, negosiator ataupun motivator. Kemampuan koordinasi dan komunikasi harus dijaga dan disiapkan agar dapat menjalankan tugas dengan baik”, pesan Evi Loliancy salah satu pemateri dalam Program Pelatihan Fungsional PK yang diikuti oleh empat orang PK Bapas Nusakambangan.

    Lebih lanjut, Peran inisiator, PK berinisiatif dalam upaya pemenuhan hak Klien anak/klien dewasa. Sebagai seorang koordinator, pembimbing kemasyarakatan mengkoordinir kegiatan anak/ klien dewasa agar sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sebagai wakil fasilitator, pembimbing kemasyarakatan berperan untuk membantu fasilitator agar pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah dapat mengeluarkan pendapat maupun pikiran dalam pertemuan tersebut.

    Pembimbing kemasyarakatan sebagai mediator berperan untuk membantu pihak pelaku dan korban dalam proses pengambilan keputusan. Sebagai negosiator, PK harus memiliki ketrampilan mengkomunikasikan dan mendengarkan serta menghindari sikap menyerang.

    Sebagai seorang motivator, pembimbing kemasyarakatan harus memiliki keterampilan untuk menjadi penggerak agar klien atau keluarga klien memiliki kemauan keras, semangat dan giat untuk melakukan sesuatu untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Litmas, Awal Program Pembinaan Narapidana...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Terima WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Langkah Perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan Baru dengan Pengarahan Virtual untuk Seluruh Jajaran
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Karunia Kasih Natal, Warga Binaan Lapas Besi Terima Remisi Khusus
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami