Tinjau Kesiapan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Pada Keluarga

    Tinjau Kesiapan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Pada Keluarga
    Tinjau Kesiapan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Pada Keluarga

    CILACAP - Dalam sistem peradilan, proses kembalinya mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke dalam masyarakat dikenal sebagai reintegrasi sosial. Untuk menghadapi itu semua, butuh dukungan penuh dari keluarga sebagai penjamin narapidana dalam proses reintegrasi sosial narapidana, Kamis (04/08/2022).

    Program reintegrasi sosial dapat berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Asimilasi.

    Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Mukson melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin dari Klien berinisial RG di wilayah Cimanggu pada hari Rabu (03/08/2022).

    Mukson memberikan penguatan dan arahan terhadap keluarga mengenai peran pentingnya ketika bersedia menjadi penjamin.

    “Keluarga merupakan salah satu komponen penting dalam kembalinya RG ke tengah masyarakat. Diharapkan nantinya keluarga memberikan dukungan, turut membina dan mengawasi agar RG dapat menyelesaikan program reintegrasi dengan tertib tanpa ada pengulangan tindak pidana”, ujar Mukson PK Bapas Nusakambangan. 

    Salah satu persyaratan didalam pengurusan program reintegrasi sosial narapidana yaitu kemampuan penjamin yang tertuang dalam surat jaminan keluarga untuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Asimilasi.

    Surat jaminan melibatkan keluarga dari narapidana dan keluarga tersebut dianggap sanggup menjamin narapidana tidak akan melakukan tindakan yang dapat melanggar aturan selama di lingkungan masyarakat dan tidak akan melarikan diri selama berada di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini surat jaminan juga memiliki kaitan erat dengan peran dari masyarakat.

    Perlunya menginformasikan kepada pihak keluarga sebagai penjamin yaitu selama narapidana sudah diberi kebebasan maka keluarga wajib memberikan dukungan penuh. Dukungan keluarga tersebut dapat berbentuk dukungan materiil maupun moril.

    Dukungan materil dengan pemenuhan aspek dasar seperti pemenuhan tempat tinggal, makanan dan pemenuhan aspek finansial untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dukungan moril dari keluarga dapat berbentuk motivasi diri yang membangun, kehangatan, dan afeksi sehingga RG mendapatkan perasaan diterima kembali oleh keluarga.

    Tujuan Sistem Pemasyarakatan dapat tercapai apabila tiga unsur saling mendukung. Adapun ketiga unsur tersebut yakni WBP, Petugas dan Keluarga/Masyarakat. Oleh sebab itu, peran dari setiap pihak dalam mewujudkan proses reintegrasi sosial narapidana jelas sangat penting. Sehingga ketika dalam mewujudkan program reintegrasi sosial yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap narapidana itu berhasil.

    Maka akan menciptakan nilai yang positif tanpa adanya penolakan dari masyarakat sehingga narapidana pun dapat menyesuaikan diri mereka ditengah-tengah masyarakat.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng kemenkumham ri
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Penuhi Hak Klien, Tujuan dari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Astekpam Menjadi Bagian Awal Roh Keamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Langkah Perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan Baru dengan Pengarahan Virtual untuk Seluruh Jajaran
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami