Tegakkan Peraturan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan BAP Usulan Pencabutan PB

    Tegakkan Peraturan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan BAP Usulan Pencabutan PB
    Tegakkan Peraturan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan BAP Usulan Pencabutan PB

    Nusakambangan - Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat merupakan hak setiap Narapidana yang telah menjalani pembinaan di Lapas dengan baik dan telah memenuhi persyaratan tertentu. Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Bab II tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Narapidana”, Bagian Kesatu tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana”, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Hal tersebut diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Senin (06/02/2023).

    Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mendapatkan Program Pembebasan Besryarat telah beralih statusnya sebagai Klien Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Terdapat beberapa persyaratan yang bisa mengakibatkan Program Pembebasan Bersyarat dicabut, antara lain:
    a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; 
    b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 
    1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 
    2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
    3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 
    4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

    ZH (28) merupakan Klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan kelas II Pekalongan yang kembali melakukan pelanggaran hukum sehingga statusnya sebagai Klien Pemasyarakatan di cabut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Balai Pemasyarakatan kelas II Pekalongan melaksanakan pencabutan program pembebasan bersyarat yang dijalani oleh ZH. Saat ini ZA menjalani pembinaan di Lapas Khusus kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang merupakan wilayah kerja dari Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan. Bapas Pekalongan mengirimkan surat permintaan untuk melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bapas Nusakambangan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ZA sebagai prosedur pencabutan pembebasan bersyarat. Praditya Eka Putra (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama) dari Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas tersebut. ZH mengatakan ketika kembali ke masyarakat ia bertemu lagi dengan teman lamanya dan mengajak ia untuk menggunakan narkoba jenis sabu. ZH mengaku sangat menyesali perbuatannya yang mengakibatkan program pembebasan bersyarat dirinya dicabut. “Peraturan harus ditegakkan, ini adalah konsekuensi dari seorang Klien Pemasyarakatan yang melanggar peraturan. Jadikan pembinaan di Lapas Karanganyar sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas.” ujar Praditya seraya mengakhiri proses BAP terhadap ZH.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tindaklanjuti Instruksi Plt Kalapas Pasir...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Inovasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami