PK Bapas Nusakambangan Setia Dampingi ABH Dalam Sidang

    PK Bapas Nusakambangan Setia Dampingi ABH Dalam Sidang
    PK Bapas Nusakambangan Setia Dampingi ABH Dalam Sidang

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan dalam sidang online bagi ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Pendampingan tersebut dilakukan saat pelaksanaan sidang bagi kasus Anak yang diselenggarakan secara online, Kamis (10/06/2022)

    Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus dan diatur dalam peraturan tersendiri. Terbitnya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan upaya serius negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia saat menjalani  proses hukum. 

    Peran PK dalam perkara pidana Anak sangatlah besar. Hal ini jelas diatur dalam Undang-undang. Saat Anak diproses di kepolisian atau tahap pra-adjudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan (Pasal 27 ayat 1 UU SPPA). 

    PK Bapas yang bertugas mendampingi ABH berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hak Anak saat proses hukum dapat terjaga, yaitu memperoleh bantuan hukum, apabila anak ditahan dipisahkan dari tahanan dewasa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan memperhatikan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, dan mengupayakan diversi sesuai dengan perundang-undangan.

    Kemudian pada Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2012, berisi tentang pentingnya pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan pada saat persidangan Anak yang berhadapan dengan hukum, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal orangtua / wali tidak hadir, maka Anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan apabila tidak dilaksanakan maka sidang Anak tersebut batal demi hukum.

    Sebagai implementasi dari Undang-undang tersebut, PK Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan pada ABH dengan inisial DN yang saat ini berusia 17 tahun 05 bulan. PK Bapas memberikan rekomendasi/ pertimbangan melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah disusun. Selain itu, kehadiran PK dalam sidang juga sebagai bentuk dukungan moral agar anak merasa tenang dan aman saat mengikuti sidang.

    Dalam mendampingi ABH, PK Bapas berupaya untuk menjaga hak konstitusional anak demi menjaga masa depan bangsa.

    N.son/***)

    Jawa tengah Cilacal
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Seksi Adm. Kamtib Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Cilacap Sampaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Langkah Perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan Baru dengan Pengarahan Virtual untuk Seluruh Jajaran
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Di Balik Jeruji Lapas Karanganyar Warga Binaan Nasrani Temukan Kehangatan Natal Melalui Kunjungan Keluarga Virtual
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami