PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH

    PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH
    PK Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan dari Kepolisian Resor Kota Cilacap untuk Dampingi ABH

    Cilacap - PK Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas untuk pendampingan ABH dalam dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP. Terhadap ABH yang bersangkutan tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012  menyebutkan "Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7  (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana". 
    Pencurian yang dilakukan oleh ABH tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dimana bertentangan dengan pasal 7 UU SPPA. Sehingga jalan yang dapat dilakukan yaitu mengikuti proses persidangan sebagaimana yang berlaku, Jum'at (17/02/2023).

    Meskipun ABH tidak mendapat kesempatan untuk diversi, PK dari Bapas Nusakambangan tetap melakukan pendampingan selama proses berlangsung dimana salah satunya PK Bapas Nusakambangan harus membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk proses persidangan ABH nantinya. Dalam proses litmas, salah satu yang harus dilakukan oleh PK yaitu melakukan penggalian data terhadap ABH, Keluarga, Korban serta Pemerintah Setempat. Dan salah satu kegiatan yang dilakukan, PK Bapas Nusakambangan tengah melakukan home visit terhadap aparat desa setemoat dan juga keluarga ABH yang dalam hal ini diwakili oleh paman ABH. PK Bapas Nusakambangan menjelaskan proses yang akan dilalui dan apa saja yang harus dilakukan untuk kelancaran proses hukum yang sedang terjadi. Paman ABH menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan dukungan bagi keponakannya yang saat ini sedang ditahan oleh pihak berwajib. Paman ABH berharap yang terbaik bagi keponakannya dan menyampaikan penyesalannya akibat kurang pengawasan sehingga keponakannya terlibat dalam tindak pidana pencurian.

    Pada kesempatan kali ini ABH yang didampingi beralamat di Majenang. Aparat desa setempat yang diwakili oleh Kepala Desa, Bapak Suswandi menyampaikan bahwa benar salah satu warganya sedang tersandung kasus pidana. Suswandi berharap agar klien ABH mendapatkan hasil putusan yang terbaik bagi masa depannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Menteri Hukum dan HAM Resmikan Ali...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami