PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data di Lapas Narkotika

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data di Lapas Narkotika
    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data di Lapas Narkotika

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan pengambilan data untuk Penelitian Kemasyarakatan(Litmas) tingkat lanjutan. Litmas lanjutan ini ditujukan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Pada kesempatan kali ini PK mewawancarai AA asal Jakarta Pusat yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Setiap WBP memiliki sejumlah hak yang pelaksanaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diantaranya hak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Kamis (02/03/2023).
    Selain hak-hak tersebut, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Syarat tertentu yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Pada kesempatan kali ini PK Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data dan asesmen kepada AA, yang berasal dari Jakarta Pusat yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia sendiri menceritakan latar belakangnya baik asal keluarga, perjalanan hidupnya hingga sampai terjerat kasus saat ini. Berdasarkan kasus AA, nampak bagaimana lingkungan bermasyarakat membentuk norma subjektif seseorang. Meskipun norma dan hukum serta hukum adat yang berlaku di negara Indonesia berlaku, setiap pribadi manusia secara tidak sadar menyusun normanya sendiri, mana yang menurut dia baik atau tidak meskipun sering tidak sejalan dengan hukum dan norma yang berlaku. AA sendiri menyampaikan, ”di lingkungan tempat tinggal saya, penggunaan narkotika bukan hal yang terlalu tabu, sejak kecil saya sudah melihat tetangga saya menggunakannya”. Kebiasaan dari lingkungan sekitar membentuk persepsi yang melenceng dari norma hukum. Hal tersebut tidak lepas dari minimnya konsekuensi hukum yang diterapkan di daerah tersebut, sehingga anggota masyarakat membuat pemakluman sendiri akan suatu perilaku yang telah menjadi kebiasaan meskipun hal tersebut melanggar hukum. Harapan bagi PK sendiri suatu saat apabila AA telah bebas, ia tidak lagi mengulangi tindak pidana, baik dengan cara tidak kembali di lingkungan negatif, ataupun apabila ia telah memiliki kesadaran hukum yang kuat, ia bisa menjadi agen perubahan terkait kesadaran hukum di lingkungan tempat tinggalnya.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan BAP Pencabutan, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lelang Parkir Tri Lomba Juang Diduga Bermasalah, LPKPP Ancam Bawa ke KPK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Apel Siaga Awal Tahun 2025 Se-Nusakambangan dan Cilacap Digelar dengan Penuh Semangat
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami