PK Bapas Nusakambangan dampingi ABH di Kepolisian Resor Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan dampingi ABH di Kepolisian Resor Cilacap
    PK Bapas Nusakambangan dampingi ABH di Kepolisian Resor Cilacap

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis. Hal ini di antaranya dapat terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Sabtu (28/01/2023).


    proses Diversi dilaksanakan dengan mempedomani syarat ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA dan tidak semua perkara ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) dapat diselesaikan dengan Diversi. Substansi mendasar UU SPPA ini adalah pengaturan mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari Stigmatisasi negatif terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Perlunya peran serta semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim, dan Penasehat Hukum (PH) mewujudkan terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Pelaku Anak maupun bagi korban Anak, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    “UU SPPA mengatur ketentuan Diversi, hanya berlaku bagi Pelaku usia Anak. Pelaku Dewasa, tidak bisa berlaku Diversi. Diversi bagi Pelaku Anak, harus memenuhi syarat ketentuan yaitu: ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, atau tindak pidana lainnya seperti tindak pidana ringan dan pelanggaran. Proses Diversi juga harus melalui musyawarah dan kesepakatan melibatkan korban dan anak termasuk keluarga dan walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif, ”
    Sidang Mediasi bertujuan musyawarah mencapai kesepakatan perdamaian, yang dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai, dan mediasi ini masih terus berproses di Pengadilan.
    Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi, Ujar Faizal JFT PK Bapas Nusakambangan

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Lapas Karanganyar, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Sinergi, Kamtib Lapas Pasir Putih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Jajaran ASN Lapas Besi ikuti Apel Awal Tahun 2025
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Di Balik Jeruji Lapas Karanganyar Warga Binaan Nasrani Temukan Kehangatan Natal Melalui Kunjungan Keluarga Virtual
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami