Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian Melalui Proses Penyidikan oleh PPNS Kantor Imigrasi Cilacap

    Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian Melalui Proses Penyidikan oleh PPNS Kantor Imigrasi Cilacap

    CILACAP (11/10/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar kegiatan Press Release Penegakan Hukum Keimigrasian melalui Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian oleh PPNS Imigrasi terhadap serang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SL alias SW (Lk, 41). SL diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak benar atau tidak sah dalam rangka memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI).

    Kegiatan Press Release ini membahas terkait tahapan perkara dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh WNA RRT inisial SL alias SW. Hadir dalam kegiatan  Press Release ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang di Wakili oleh Kepala Seksi TIKIM, Heryanu serta Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap,   Dinnu Insan Wardiansyah selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Agus Agnan selaku Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Army Abrianto Siregar Selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian.

    Dalam gelaran Press Release kali ini Kepala Kantor Imigrasi Cilacap yang diwakili Kasi Tikkim, Heryanu  menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara RRT tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan  berkas perkara kepada  Kejaksaan Negeri Cilacap  pada  tanggal  07 Desember 2023 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Cilacap menunggu tindaklanjut dari Jaksa. 

    “Saat ini proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara RRT tersebut telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara  kepada Kejaksaan Negeri  Cilacap  pada  tanggal  07 Desember 2023 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Cilacap menunggu tindaklanjut dari Jaksa”, terang Heryanu
    Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menangkap SL atau SW saat ingin mengajukan Paspor RI di Kantor Imigrasi Cilacap. SL atau SW telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor serta Kabupaten Bandung.

    Terhadap SL atau SW diduga melanggar pasal 126 huruf ( c ) Undang – undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)”

    Menunggu proses hukum selanjutnya, terhadap SL atau SW saat ini telah dilakukan penahanan (Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti dan barang bukti atau menghindari tersangka mengulangi tindak pidana) dan menitipkan tersangka di Lapas Cilacap.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Gelar Penyusunan RUP T.A. 2024...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dansatgas Yonif 715/Mtl Dampingi PJ Bupati Tinjau Jalan Longsor di Puncak Jaya
    Pelihara Akses Jalan, Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Pengurugan Jalan Desa
    Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pelantikan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Sambut Transformasi Baru, UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan Nusakambangan - Cilacap Ikuti Apel Siaga Awal Tahun 2025
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Jajaran ASN Lapas Besi ikuti Apel Awal Tahun 2025
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Di Balik Jeruji Lapas Karanganyar Warga Binaan Nasrani Temukan Kehangatan Natal Melalui Kunjungan Keluarga Virtual
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami