Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum

    Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum
    Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum

    Cilacap - Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), PK Bapas Nusakambangan turut hadir mendampingi anak dalam pelaksanaan sidang di PN Cilacap, Jum'at (10/02/2023).

    Sidang kali ini melibatkan ABH dengan inisial RS usia 13 tahun terkait pelanggaran Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Dalam sidang tersebut, PK Bapas membacakan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas). Seorang PK dalam memberikan rekomendasi litmas haruslah kuat, kuat dalam artian meyakini rekomendasi litmas tersebut mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak dan juga harus kuat data dan informasi sebagai pertimbangan pemberian rekomendasi tersebut. Hal ini sesuai dengan dasar substantif dari UU SPPA yang berupa dua pendekatan pemidanaan modern: pendekatan hubungan pelaku-korban (doer-victims relationship) dan pendekatan perbuatan atau pelaku (daad-dader straftecht)

    PK Bapas Nusakambangan berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas tanpa intervensi apapun dan dari siapapun (netral). PK Bapas dalam pelaksanaan tugasnya berpegang pada Undang-undang yang bertujuan memberikan yang terbaik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya suatu keadilan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Wajib Lapor! Bapas Nusakambangan Tekankan...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kecerdasan Otak, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Apel Siaga Awal Tahun 2025 Se-Nusakambangan dan Cilacap Digelar dengan Penuh Semangat
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami