Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien
    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Nusakambangan melaksanakan pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Terbuka Nusakambangan ke Bapas Purwokerto. Klien berinisial R yang mendapatkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga dapat menghirup udara bebas lebih cepat, Rabu (27/07/2022).

    Dalam kesempatanya Edi selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan memberikan bimbingan saat pelimpahan memberikan beberapa pesan kepada klien.

    “Besok pagi segera lakukan registrasi ke Bapas Purwokerto ya mas, agar bisa segera menjalankan pembimbingan dengan PK dari Bapas Purwokerto”, kata Edi.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan.

    "Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Edi.

    Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain: Hak-hak Klien Pemasyarakatan: 1). Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. 2). Hak untuk memperoleh pembimbingan. 3). Hak untuk memperoleh konseling. 4). Hak untuk mendapatkan keterampilan. 5). Hak untuk memperoleh perawatan. 6).Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat. 7). Hak untuk memperoleh pekerjaan. 8). Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan. 9). Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan berobat dan beribadah). 10). Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:

    1). Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan. 2). Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab. 3). Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan. 4). Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat. 5). Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan. 6). Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ketua TP PKK Kabupaten Cilacap Dikukuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Arahan Tugas dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Langkah Perdana Direktur Jenderal Pemasyarakatan Baru dengan Pengarahan Virtual untuk Seluruh Jajaran
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Kepala UPT Se-Nusakambangan Hadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami