Pegawai Bapas Nusakambangan mengungah Bukti Penerimaan Elektronik Pelaporan Pajak setelah melaporkan kekayaan lewat SERAYA

    Pegawai Bapas Nusakambangan mengungah Bukti Penerimaan Elektronik Pelaporan Pajak setelah melaporkan kekayaan lewat SERAYA
    Pegawai Bapas Nusakambangan mengungah Bukti Penerimaan Elektronik Pelaporan Pajak setelah melaporkan kekayaan lewat SERAYA

    Nusakambangan - Pada tahun 2023 ini, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) menggunakan aplikasi baru bernama SERAYA. Sebagai ASN yang baik, pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan melaporkan kekayaannya melalui SERAYA. LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN, Jum'at (24/02/2023).
    Fitur tambahan Seraya yang berbeda dari LKHASN sebelumnya adalah fitur unggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pajak tahun 2022. Dalam Forum Bapas Nusakambangan, Kaur Tata Usaha Bapas Nusakambangan, Wulan menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Itjen, serta sesuai dengan Surat Menpan RB ttg Penyampaian LHKASN, disampaikan bahwa ASN selain melaporkan LHKASN dan LHKPN juga WAJIB melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Ditjen Pajak Kementerian Keuanganhttps://efiling.pajak.go.id/. Selanjutnya ASN dengan WL LHKASN dan LHKPN WAJIB mengunggah BUKTI Penyampaian SPT Tahunan pada Aplikasi SERAYA melalui fitur Unggah BPE SPT. Batas Waktu pengunggahan BPE SPT Tahunan di tanggal 31 Maret 2023  namun menjadi atensi Bapak Kakanwil dan Pimti untuk diselesaikan sd tgl 1 Maret 2023.
    Seperti LHKASN tahun sebelumnya, formulir SERAYA berisi data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Untuk daftar harta kekayaan, yang dimaksud daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
    Harta kekayaan yang dilaporkan tidak hanya harta kekayaan atas nama ASN, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan tetapi harta kekayaan atas nama siapapun yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal ini mengingat masih sering dijumpai seseorang yang memiliki atau menguasai harta kekayaan yang belum atas nama sendiri, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan karena berbagai sebab tertentu. Untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.
    Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN yaitu penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan yaitu pengeluaran dalam satu tahun baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pengeluaran lainnya yang tidak rutin. Pengeluaran rutin berupa perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran lainnya berupa perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti pengeluaran untuk rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya. Seperti halnya harta kekayaan, untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka pengeluaran yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.
    Sebagai tahap akhir dalam pengisian formulir di SERAYA, terdapat surat pernyataan yang ditandatangani secara digital yang menyatakan bahwa ASN sudah menyampaikan laporan kekayaannya dengan benar.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas Narkotika Nusakambangan Antusias...

    Artikel Berikutnya

    Cara mudah merawat mesin traktor ala Nusakambangan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Siaga Awal Tahun 2025 Se-Nusakambangan dan Cilacap Digelar dengan Penuh Semangat
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Di Balik Jeruji Lapas Karanganyar Warga Binaan Nasrani Temukan Kehangatan Natal Melalui Kunjungan Keluarga Virtual
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami