Kedudukan dan Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana

    Kedudukan dan Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana
    Kedudukan dan Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana

    Cilacap, Rabu 20 Juli 2022, Artikel oleh: Jatmiko, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Nusakambangan.

    Judul: Kedudukan dan Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana.

    CILACAP - Sistem Pemasyarakatan tidak hanya dilihat sebagai instansi yang memberikan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas, tetapi juga berperan melakukan perawatan kepada tahanan (tersangka dan terdakwa) yang masih menjalani proses persidangan.

    Pada perkara anak, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dilibatkan sejak awal penyidikan dimulai sampai pasca putusan pengadilan, sedangkan peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) juga sudah dimulai pada awal peristiwa pidana.

    Secara konseptual, sistem pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sejalan dengan pandangan Bahroedin Soerjobroto yang belum memposisikan pemasyarakatan untuk terlibat di setiap tahapan peradilan. Keduanya menjelaskan kedudukan pemasyarakatan hanya pada ranah pelaksanaan putusan hakim.

    Namun secara empiris, peran dan kedudukan Pemasyarakatan tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun belum diatur secara komprehensif.

    Sementara itu, persoalan yang berkembang pada saat sekarang ini, baik KUHAP maupun rancangan perubahannya masih menempatkan ranah pemasyarakatan pada akhir sistem peradilan pidana terpadu.

    Sistem peradilan pidana terdiri dari sub sistem Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan dapat bekerja secara integratif sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam mekanisme peradilan pidana.

    Fungsi utama dari polisi adalah menegakkan hukum, melayani kepentingan masyarakat umum, sehingga tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pada sisi lain, secara formal, polisi juga memiliki peran penting dalam mekanisme system peradilan pidana, yaitu memproses tersangka pelaku kejahatan dan mengajukannya ke proses penuntutan di pengadilan.

    Tugas Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana adalah, melakukan penuntutan. Fungsi ini membawa Jaksa Penuntut Umum kedalam proses peradilan pidana dari penahanan ke pemidanaan. Sedangkan pengadilan melalui tingkatnya (Lower Courts, Trial Courts, Appellate Courts and Suprame Court) merupakan lembaga yang fokus pada penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan.

    Putusan akhir pengadilan ini akan membawa konsekuensi apakah terdakwa masuk hukuman percobaan (probation) atau hukuman penjara di Lapas (correctional institution), sebelum akhirnya terdakwa dibebaskan kembali ke tengah kehidupan masyarakat.

    Pemasyarakatan berdasarkan lingkup tugas dan fungsinya, terbagi menjadi empat bidang besar, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang menjalankan fungsi pelayanan tahanan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menjalankan fungsi pembimbingan klien pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) yang menjalankan fungsi pengelolaan terhadap barang bukti, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang berfungsi menjalankan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Bapas merupakan salah satu sub sistem penting dari Pemasyarakatan, yang memberikan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan tujuan pemidanaan.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Optimalkan Peran...

    Artikel Berikutnya

    Semarakan Hari Dharma Karya Dhika Ke 77,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lelang Parkir Tri Lomba Juang Diduga Bermasalah, LPKPP Ancam Bawa ke KPK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Siaga Awal Tahun 2025 Se-Nusakambangan dan Cilacap Digelar dengan Penuh Semangat
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami