Keadilan Restoratif, Harapan Solusi Tangani Overcrowded di Masa Depan

    Keadilan Restoratif, Harapan Solusi Tangani Overcrowded di Masa Depan
    Keadilan Restoratif, Harapan Solusi Tangani Overcrowded di Masa Depan

    CILACAP - Dilansir dari data Sistem Database Pemasyarakatan Publik, saat ini di seluruh Indonesia over kapasitas telah mencapai 108 persen dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api menempati peringkat pertama dengan over kapasistas hingga 863.27 persen.

    Dalam kesempatan kali ini, Selasa 7 Juni 2022, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan angkatan XLV dengan materi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana.

    Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Keadilan Restoratif mulai banyak dilaksanakan sebagai solusi over kapasitas di berbagai negara-negara belahan dunia. Keadilan Restoratif juga dilaksanakan tidak hanya untuk tindak pidana pada anak, namun juga dewasa.

    Pemidaan alternatif selain pemenjaraan seperti denda, rehabilitasi, diversi, tahanan kota dan pidana bersyarat untuk Tipiring atau Tindak Pidana Ringan menjadi solusi dari hulu, yaitu dengan mengirim orang lebih sedikit ke dalam lapas supaya overcrowding tidak terjadi Over kapasitas bukan hanya terjadi di Indonesia, banyak negara-negara lain terutama negara-negara miskin dan berkembang yang tingkat kriminalitasnya tinggi.

    Keliru bila tanggung jawab mengenai overcrowding sepenuhnya di Kemenkumham karena Lapas tidak bisa menolak. Penanganan over kapasitas dari hilir sementara terbantu dari melalui asimilasi di rumah pada Permenkumham 43 Tahun 2021 dan masih tersisa sekitar kurang dari 2 bulan masa berlaku. Akankah setelah kadaluarsa akan meningkat lagi? Terkait keadilan restoratif untuk tersangka dewasa juga telah menjadi perhatian instansi-instansi hukum pemerintah selain Kemenkumham, antara lain Kepolisian dengan terbitnya Perpol No.8 tahun 2021, Kejaksaan dengan Perja No.15 tahun 2021 dan MA dengan SK Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Saat ini sudah mulai dilaksanakan pada instansi-instansi tersebut.

    Terbitnya peraturan-peraturan tersebut tidak lepas dari kritik masyarakat terkait pidana-pidana ringan dan diadili dengan pemenjaraan, yang seharusnya bisa diselesaikan melalui cara lain. Dari sisi manfaatnya jauh lebih kecil. Kerugian tidak hanya didapatkan oleh pelaku seperti tidak bisa menafkahi keluarga sehingga anak dan istri menjadi terlantar, akan tetapi dari negara juga mendapatkan kerugian baik untuk biaya makan dan over kapasitas lapas.

    Over kapasitas menjadi hambatan pembinaan di dalam lapas, sehingga ketika bebas selain tidak dapat kembali berbaur dengan masyarakat, pengulangan tindak pidana rawan terjadi.

    Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM menerangkan terkait output prioritas nasional bagi Ditjenpas dengan rincian kegiatan:1. Penyusunan draf kurikulum pendidikan khusus bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

    2. Pengembangan program pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan Restorative Justice bagi pelaku dewasa.

    3. Piloting implementasi alternatif pemidanaan dan Restorative Justice bagi pelaku dewasa

    4. Penegakan hukum berkualitas berbasis Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi

    5. Penyelenggaraan penguatan program pengendalian penyakit menular.

    6. Sosialisasi modul dan pengisian aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan benda sitaan dan barang rampasan negara.Melalui berbagai poin-poin di atas, Kemenkumham dan instansi-instansi hukum lain berusaha semaksimal mungkin untuk menangani permasalahan Over Kapasitas Lapas sedari hulu hingga hilir.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Lapas Batu, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Klien Bapas Nusakambangan Jalani PB, Ini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
    Kalapas Permisan : Integritas dan Profesionalitas Harus Ditingkatkan Pesan dalam Kenaikan Pangkat 11 Pegawai Lapas Permisan
    Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Sosialisasi Pemilihan DPRK Kabupaten Yahukimo Bersama Forkopimda
    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Siaga Awal Tahun 2025 Se-Nusakambangan dan Cilacap Digelar dengan Penuh Semangat
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Di Balik Jeruji Lapas Karanganyar Warga Binaan Nasrani Temukan Kehangatan Natal Melalui Kunjungan Keluarga Virtual
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami