Dampingi Sidang Online, PK Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi Pada Klien Anak

    Dampingi Sidang Online, PK Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi Pada Klien Anak
    Dampingi Sidang Online, PK Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi Pada Klien Anak

    Cilacap – Kegiatan Pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum merupakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Menjaga kondisi psikologi tetap stabil hingga memastikan hak-hak klien anak terpenuhi selama proses persidangan, merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan fungsi pendampingan. Hal ini juga diterapkan oleh Endang Sriningsih, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Kanwil Jateng saat mendampingi klien anak dalam persidangan  tuntutan jaksa penuntut umum di Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (10/04/2023).

    Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus dan diatur dalam peraturan tersendiri. Terbitnya UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan upaya serius negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia saat menjalani proses hukum.

    Sidang yang digelar secara virtual ini, memiliki agenda yaitu pembacaan tuntutan dakwaan terhadap klien anak Yayan (samara) yang dalam hal ini melanggar Pasal 363 KUHP. Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan tetap memberikan motivasi dan penguatan terhadap klien saat mengetahui hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

    “Mas Yayan harus semangat, jadikan pelajaran untuk lebih baik ke depannya bahwa dalam melakukan sesuatu harus memikirkan konsekuensinya, terlebih lagi tindakan melanggar hukum”, tegas Endang saat pendampingan.

    Lewat persidangan online, Yayan tampak menitikkan air mata melakukan pembelaan dan meminta keringanan kepada hakim. Yayan mengungkapkan bahwa kejadian ini akan menjadi hal yang terakhir dan tidak akan mengecewakan kedua orang tuanya lagi.

    “Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi”, ujar Yayan dalam persidangan.

    Diakhir persidangan, pembimbing kemasyarakatan juga meminta klien anak agar selalu menaati tata tertib lapas dan selalu patuh kepada arahan petugas lapas.

    Selain Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan, anak juga didampingi wali dan penasehat hukum. Pendampingan disetiap proses peradilan pidana oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tingkat proses peradilan sesuai dengan amanat UURI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Kehadiran PK Bapas dalam setiap pelaksanaan pendampingan merupakan hal yang penting karena selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi, juga sebagai bentuk dukungan moril kepada keluarga ABH dan juga pemenuhan hak ABH sendiri.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Kanwil Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lelang Parkir Tri Lomba Juang Diduga Bermasalah, LPKPP Ancam Bawa ke KPK
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Siaga Awal Tahun 2025 Se-Nusakambangan dan Cilacap Digelar dengan Penuh Semangat
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Lengkapi Sarpras Pendukung, Lapas Besi Siapkan IPAL Klinik Pratama
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami