Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan
    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Lanjutan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Kegiatan ini dilakukan di ruang baca Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Selasa (07/02/2023).
    Warga binaan pemasyarakatan yang sebagian besar mendapat kesempatan untuk di Litmas lanjutan terlihat antusias dan kooperatif dalam pelaksaan asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. "Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas ini selalu saya ikuti dengan baik karena saya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas diri saya dan meninggalkan masa lalu saya yang kelam, " ujar BS, salah satu warga binaan pemasyarakatan.
    Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas. Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.
    Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :
    1. Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun
    2. Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
    6. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
    7. Mempunyai bakat memimpin
    8. Mempunyai jiwa social
    Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :
    1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
    2. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus
    Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bertemu Keluarga Warga Binaan, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jawa Tengah Raih Predikat Terbaik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Apel Bersama Awal Tahun, Menko Yuhsril Ajak ASN Fokus pada Kinerja dan Layanan Publik
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Apel Siaga Awal Tahun 2025 Se-Nusakambangan dan Cilacap Digelar dengan Penuh Semangat
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Serentak Lapas Karanganyar Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Bersama Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta Launching Inkopasindo Secara Virtual
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Sidang WIPO ke -64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
    Langkah Inovatif Ditjen Pemasyarakatan: Pelepasliaran Satwa di Pulau Nusakambangan!
    Enjat Lukmanul Hakim Tunjuk Kasubag TU Lapas Pasir Putih Sebagai Ketua Pokja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024
    Pegawai Lapas Kembangkuning Semangat laksanakan Apel Pagi
    Litmas Pembinaan Lanjutan, Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan

    Ikuti Kami